Sifat Nabi dan Rasul
Ada 4 sifat ‘wajib’ yang dimiliki Nabi dan Rasul yaitu Shiddiq, Amanah, Tabliqh dan Fathonah. Sifat-siafat ini wajib kita tiru dan sampaikan kepada saudara-saudara kita
Shiddiq mempunyai arti benar. Lawan kata dari shiddiq adalah Kizib (dusta). Dengan demikian, jika kita merujuk dari arti kata shiddiq, maka seorang Nabi dan Rasul akan selalu berkata dan berbuat yg benar, yakni selalu merujuk/berdasar ajaran ALLAH SWT.
Dalil Qur’an yg menjadi rujukan bahwa para Nabi dan Rasul selalu dalam keadaan shiddiq adalah surat Maryam(19):50,“Dan Kami anugerahkan kepada mereka sebagian dari rahmat Kami dan Kami jadikan mereka buah tutur yang baik lagi tinggi.”
2. Sifat Amanah
Sifat Nabi dan Rasul yg pastidimiliki, adalah amanah. Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah SAW sendiri sebelum menjadi Rasul, beliau sudah digelari Al Amin (Yang Dapat Dipercaya). Dengan demikian, tidak mungkin seorang Nabi dan Rasul bersifat/bersikap Khianat (curang).
Amanah diterapkan para Nabi dan Rasul dalam bentuk selalu menyampaikan semua ajaran yg diterimanya. Tidak ada satupun yg disembunyikan. Dengan demikian, mustahil mereka menyelewengkan atau berbuat curang atas ajaran ALLAH SWT.
3. Sifat Tabliqh
Tabligh mempunyai arti menyampaikan wahyu pada ummatnya. Sifat ini terkait dengan sifat Amanah, yg tidak akan berbuat curang dalam menyampaikan ajaran ALLAH SWT kepada umat. Dengan demikian, Nabi dan Rasul Mustahil Kitman (menyembunyikan wahyu).
Maksud dari sifat ini, Nabi dan Rasul akan senantiasa menyampaikan wahyu, apapun bahaya/ancaman yg datang kepada mereka. Kita barangkali sudah pernah dan sering mendengar cerita Nabi Ibrahim yg dibakar, kemudian Nabi Yahya yg dibunuh, bahkan Rasulullah SAW sendiri diancam akan dibunuh serta mendapat perlakuan diasingkan oleh kaumnya.
Hal ini menjelaskan bahwa tugas Nabi dan Rasul sangatlah berat, namun, mereka tidak akan menganggap berat, karena mereka selalu yakin bahwa ALLAH SWT akan senantiasa membantu mereka.
4. Sifat Fathonah
Sifat terakhir yg dimiliki oleh Nabi dan Rasul adalah Fathonah, yg artinya cerdas/pandai. Dengan demikian, seorang Nabi dan Rasul mustahil Jahlun (bodoh).
Kita sudah ketahui bahwa Rasululloh SAW adalah manusia yg buta huruf dan tidak bisa membaca serta tidak bisa menulis. Namun, kenyataan membuktikan bahwa beliau mempunyai kecerdasan yg luar biasa. Banyak kasus pelik, sebelum dan sesudah beliau menjadi Rasul, yg berhasil beliau dapatkan solusinya.
Rasulullah SAW juga membuktikan bahwa beliau Tidak mungkin mengarang ayat-ayat Al Qur’an. Sehingga gugurlah teori para orientalis yg menyatakan bahwa Al Qur’an adalah kitab buatan Muhammad SAW.
Kecerdasan dimiliki oleh Nabi dan Rasul, agar mereka tidak dipengaruhi orang lain. Setiap tindakan yg mereka lakukan adalah hasil kecerdasan beliau, yg dianugerahi oleh ALLAH SWT, bukan pengaruh dari orang yg ada di sekitar mereka, termasuk istri/anak beliau sendiri.
Sumber : http://tausyiah275.blogsome.com/
SEMESTER 2:
Pengurusan Jenazah Menurut Islam (PAI XI)
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYELENGARAAN JENAZAH, JINAYAT, SERTA DAKWAH DAN KHOTBAH
- Penyelenggaraan Jenazah
- Jinayat
- Dakwah dan Khotbah
Ketentuan hukum Islam merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku dan amal perbuatan manusia. Orang Islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa berpedoman kepada hukum Islam. Oleh karena itu, ketentuan hukum Islam haruslah dapat menjawab segala persoalan yang dibutuhkan umat islam
Kompetensi Dasar
Siswa mampu mendeskripsikan tentang perawatan jenazah dan mampu mempraktikkannya.
siswa mampu mendeskripsikan tentang jinayat dan hudud serta hikmahnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
siswa mampu mendeskripsikan ketentuan tentang khotbah Jumat dan dakwah serta mampu mempraktikkannya
Standar Kompetensi
Siswa mampu melaksanakan syariatislam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1. Menguraikan tata cara perawatan jenazah;
2. mempraktikkan cara perawatan jenazah
3. menguraikan ketentuan hukum islam tentang jinayat dan hudud;
4. mengidentifikasi hikmah tentang jinayat dan hudud
5. mengidentifikasi hikmah tentang khotbah Jumat dan dakwah;
6. menyusun teks khotbah Jumat dan dakwah serta mempraktikkannya.
TADARUS
- Surat An-Nahl Ayat 125
- Surat Yusuf Ayat 104
- Surat Luqman Ayat 17
- Surat Muhammad Ayat 7
- Surat Ali Imaran Ayat 159
- Surat As-Saff Ayat 2-3
- Surat Ibrahim Ayat 4
- Surat Al-Jumuah Ayat 9
Syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip kekhususan yang membedakan dengan peraturan lainnya. Adapun prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu tidak memberatkan, menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.
Tidak Memeberatkan
Syariat Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban di luar kemampuannya sehingga tidak memberatkan untuk dilaksanakan. Allah swt berfirman sebagai berikut
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …. (Q.S. Al-Baqarah:185)
Disamping itu, dapat dibaca dalam surat Al- Hajj Ayat 78 dan An-Nisa’ Ayat 28. berdasarkan ayat-ayat tersebut diadakanlah rukhsah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Adapun pengertian rukhsah tersebut adalah sebagai berikut
a. Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (lihat Surat Al- Baqarah Ayat 184)
b. Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air (lihat Suarat Maidah Ayat 7)
c. Diperbolehkan memakan bangkai atau makanan haram lain apabila dalam keadaan terpaksa (Lihat Aurat Al- Baqarah Ayat 173)
Menyedikitkan Beban
Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip yang pertama. Jika dikatakan tidak memberatkan, tetapi bebanya banyak maka akan menghilangkan arti prinsip yang pertama. Oleh karena itu, untuk tidak memebratkan maka syariat tidak banyak memeberikan beban, mudah melaksanakannya, dan ketentuan-ketentuannya tidak terlalu terperinci (lihat Suarat Al-Maidah Ayat 101)
Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
Pada masa awal Islam diturunkan, belum ada penetapan hukum secara tegas dan terperinci. Syariat dalam menetapkan hukum dilakukan dengan cara berangsur-angsur supaya tidak terlalu mengejutkan. Penetapan hukum tersebut dilakukan secara bertahap. Tahapan itu adalah sebagai berikut
Berdiam diri, yakni tidak menetapkan hukum kepda sesuatu, misalnya dalam masalah warisan, islam tidak langsung membatalkan hukum warisan pada zaman jahiliyah.
Mengemukakan masalah secara mujmal, yaitu secara umum, baru kemudian dijelaskan secara terperinci.
Mengharamkan sesuatu berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar(arak). Pertama, dijelaskan bahwa dalam khamar terdapat dosa dan manfaatnya, tetapi dosanya lebih dominant (lihat Surat Ayat 219). Kedua, larangan mendekati salat bagi orang yang mabuk (lihat Surat An-Nisa; Ayat 43). Ketiga, diharamkan secara tegas dengan perintah meninggalkannya (lihat Surat Al-Ma’idah Ayat 90).
Dalam bab VIII akan dibahas ketentuan hukum Islam tentang penyelenggaraan jenazah, jinayat, serta dakwah dan khotbah.
Penyelenggaraan Jenazah
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insane yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah swt. Berfirman sebagai berikut
Artyinya :
Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajala disempurnakan pahalamu…. (Q.S. Ali Imran Ayat 185)
Jika salah satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya karena semua yang ada di dunia ini hanyalah kepunyaan Allah swt. Dan akan kembali kepada-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar